post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di situs resmi, www.kpu.go.id sejak Kamis lalu.

Tapi hingga kini, data-data adminstratif DCS-nya kosong melompong. KPU hanya menayangkan nama partai, nama caleg, nomor urut, jenis kelamin dan asal kota.  Sementara, data-data lain terkait dengan caleg sama sekali tak tersedia baik di iklan media massa maupun di laman web KPU.

''Oleh karena itu, kita layak mempertanyakan apa tujuan dan target sesungguhya KPU menayangkan DCS tanpa data-data adminstrasi tersebut kepada masyarakat,'' ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti Minggu, (16/6/2013).

Cara KPU yang hanya menayangkan info umum DCS menjadi sekedar formalitas untuk memenuhi perintah UU. Tapi sekaligus membuang-buang dana. Sebab, tentu saja akan sangat sulit bagi masyarakat untuk melakukan pembandingan dan verifikasi data-data DCS jika data-data yang dimaksud tidak tersedia untuk dikritisi.

Menurut Ray, bagaimana masyarakat akan memberi info ke KPU bahwa caleg si A atau B misalnya memiliki data-data palsu, tidak menyertakan surat pernyataan mundur entah sebagai PNS, pejabat BUMN/BUMD, KTP palsu, dan sebagainya jika data-data awal tentang mereka tak tersedia.

''Perlu diingatkan bahwa para pelapor bukan tanpa resiko. Mereka bisa saja mendapat ancaman, intimidasi bahkan diajukan ke aparat penegak hukum karena dituduh mlakukan kampanye hitam. Dengan resiko besar tersebut, tentu saja para pelapor juga tak dapat main-main. Data-data yang mereka miliki harus solid dan benar. Dengan begitu, para pelapor tidak akan mudah dikriminalisasi,'' kata Ray mengingatkan.

Sayang, KPU seperti tidak menyediakan ruang ini. Dengan data-data seadanya, KPU sebenarnya tidak serius mengajak partisipasi masyarakat. Di laman web KPU telah tersedia kolom biodata bacaleg 2014. Tetapi begitu dimasuki, yang tersedia hanya nama dan lambang parpol.

''Tak ada satupun biodata caleg yang tersedia. Dengan sama perlakuan ini, tentu saja kita layak bertanya apa yang hendak dicapai KPU dengan pengumuman DCS Ini? Seriuskah KPU melayani partisipasi masyarakat, dan mengelola tahapan pemilu untuk lebih demkratis? Atau hanya sekedar melepas kewajiban dan tentunya buang-buang Pana pemilu. Kita tunggu jawaban dan tindakan KPU berikutnya dalam waktu yang makin terbatas ini,'' kata Ray sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa