post image
KOMENTAR
MBC. KPU Sumatera Utara mengingatkan agar partai politik jeli dalam proses pergantian bakal calon legislatif (bacaleg), khususnya bagi parpol pengusung bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat.

Sebab tidak tertutup kemungkinan, partai politik justru kehilangan bacalegnya jika calon pengganti yang diajukan ternyata juga bermasalah.

"Kalau pengganti yang diajukan juga ternyata bermasalah dalam hal persyaratannya, maka otomatis dia dicoret, maka partai itu otomatis kehilangan calon di dapil itu" kata Komisioner KPU Sumut, Nurlela Djohan, Jumat (5/7/2013).

Nurlela menyebutkan, proses pergantian bacaleg hanya diizinkan sebanyak sekali saja.

Bahkan, dalam hal meninggal dunia sekalipun, parpol tidak berhak lagi mengajukan pengganti apabila telah melewati masa pengajuan pergantian pada 20-27 Juli 2013.

"Jadi parpol harus benar-benar jeli memperhatikan kelengkapan syarat calon yang akan diusulkan sebagai pengganti," ujarnya.

Sebelumnya disampaikan, kini tahapan Pemilu Legislatif 2014 memasuki masa klarifikasi bacaleg terlapor oleh parpol pengusungnya. Proses ini berlangsung hingga 14 hari kedepan dan disusul tahapan pengajuan pergantian bacaleg bagi parpol yang ingin melakukan pergantian.[ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa