post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara masih menunggu salinan putusan dari DKPP terkait pemecatan terhadap 3 orang komisioner KPU Deli Serdang yakni Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza. Hingga hari ini, salinan putusan yang dibacakan Jum'at (17/10/2014) lalu tersebut belum tiba di KPU Sumut.

"Kami masih menunggu salinan itu dulu, baru bisa melaksanakan eksekusinya," kata Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik, Selasa (21/10/2014).

Nazir menjelaskan, secara prosedur mereka akan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap calon anggota yang masuk 10 besar untuk KPU Deli Serdang. KPU Sumut sendiri tidak akan membahas lagi isi putusan tersebut.

"Kami hanya melaksanakan putusan itu, karena begitu aturannya. Jadi mengenai hasil proses munculnya pengaduan hingga keluarnya putusan tersebut biarlah menjadi ranahnya DKPP," ungkapnya.

Diketahu 3 orang Komisioner KPU Deli Serdang dipecat oleh DKPP. Ketiganya yakni Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza. Sedangka dua komisioner lainnya yakni Timo Dahlia Daulay dan Arifin Sihombing diberikan peringatan keras. Sanksi tersebut dijatuhkankarena mereka dinilai melakukan manipulasi suara dan menguntungkan caleg dari Partai Demokrat atas nama H Syahrial Tambunan.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa