post image
KOMENTAR
Walikota Medan, Dzulmi Eldin menegaskan, Pemilik ataupun organisasi angkutan harus berani menindak supir yang menaikkan tarif angkutan secara sesuka hati. Pasalnya tarif dasar angkutan telah di tetapkan, pasca munculnya desakan dari Organda akibat naikknya harga Bahan Bakar Minyak beberapa waktu lalu. Menurut Eldin, sanksi yang diterapkan kepada para supir yang melanggar ketentuan ini bisa berupa pencabutan izin operasional mereka.

Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) harus memberikan sanksi tegas bahkan hingga pencabutan izin operasional kepada para supir yang menaikkan tarif angkutan diatas ketentuan. Hal ini diungkapkan Walikota Medan, Dzulmi Eldin saat mensosialisasikan tarif angkutan di jalan Putri Hijau Medan siang tadi. Menurutnya,

"Sesuai kesepakatan, tarif angkutan hanya naik 1000 rupiah (Rp5500) untuk penumpang umum dan 500 (Rp3500) untuk pelajar. Jika supir atau pihak angkutan menetapkan tarif diatas itu, maka harus diberikan teguran hingga pencabutan izin operasionalnya," tegas Eldin saat menggelar sidak tarif angkutan di Jl.Putri Hijau.

Sementara itu, Ketua Kesper Sumut, Jaya Sinaga mengaku, saat ini para supir angkutan telah melaksanakan ketentuan tarif sesuai aturan yang telah ditetapkan. Bahkan supir telah mensubsidi masyarakat.

"Buktinya meskipun SK walikota tentang tarif angkutan menetapkan tarif penumpang umum Rp5500, namun penumpang tetap membayar 5000 dan begitu juga pelajar yang hanya membayar 3000 rupiah perestafet," ungkapnya.

Apa yang disampaikan Jaya Sinaga bertolak belakang dengan fakta dilapangan. Rosiana salah seorang siswi SMK Negeri 11 mengaku, selalu diminta lebih dari tarif normal pasca kenaikan harga BBM.

"Apa yang Rp3500, kami selalu diminta Rp4000-Rp5000 bang. Jadi harga tarif angkutan itu tergantung supir bukan pemerintah," ketusnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi