post image
KOMENTAR
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Medan menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur, Senin  (28/04/2014) malam.

Tersangka MS (42) warga Jalan Makmur, Gang Sigabanding, Kelurahan Sitamiang Baru Padang Sidempuan ini diamankan dikawasan terminal amplas karena diduga mencabuli LA (14) seorang anak Tuna Runggu warga Medan Amplas di kawasan Terminal Amplas Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit UPPA AKP Parulian Lubis, Selasa ( 29/4/2014) menjelaskan, aksi pencabulan ini berawal saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke toliet terminal Amplas. Namun setelah lama ditunggu korban tak kunjung kembali.

Selanjutnya, ayah korban Didi (49) yang merupakan ayah korban lalu mencari disekeliling terminal. Saat mencari korban, Didi bertemu dengan Agus Gunawan Manalu (25) seorang Supir Angkutan Kota dikawasan Terminal Amplas.

"Saat itu Agus menceritakan kalau dirinya memergoki tersangka MS bersama LA berada di loket Damri di Lantai II bangunan terminal Amplas. Karena Agus tidak bisa memastikan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban, Agus hanya menahan KTP tersangka dan menyuruh korban pulang," katanya.

Dijelaskannya, merasa anaknya  telah menjadi korban pencabulan, ayah korban lalu meminta tetangganya Rukiah untuk menanyai korban yang tuna runggu.

"Setelah ditanya korban akhirnya berbicara secara isyarat bahwa ia  telah dicabuli oleh MS. Dari hasil visum, didapati bahwa korban telah mengalami pencabulan. Selanjutnya petugas langsung meringkus tersangka di kawasan Terminal Amplas," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap bocah tuna runggu yang masih berusia dibawah umur.

"Tersangka saat ini masih kita periksa, karena hingga saat ini dia tidak mengaku telah mencabuli korbannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Subs 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Tersangka MS membantah telah mencabuli korban. Menurutnya dia menolong korban saat akan terjatuh didekat loket Damri di lantai II Terminal.

"Aku cuma menolong dia karena mau terjatuh," ujarnya. [rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal