post image
KOMENTAR
Kebebasan berekspresi ada batasnya. Dan untuk mengatasi kebebasan tanpa batas Charlie Hebdo di Perancis, harus dibentuk kesepakatan Internasional untuk menghentikannya.

"Harus ada konsesus global, kesepakatan internasional. Untuk adanya kode etik dalam hidup bersama, dalam menjaga kerukunannya," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, (26/1/2015).

Menurut Din, dunia internasional harus menyikapi serius permasalahan ini. Apalagi tak ada niat baik dari media itu untuk memperbaiki kesalahannya. Bahkan semakin menjadi dalam membuat materi satir yang menyudutkan Islam.

"Perilaku Charlie Hebdo itu adalah produk dari negara barat yang menuhankan kebebasan. Saya kira tidak bisa lagi negara barat bersemayam di freedom of speech yanbg tanpa batas itu. HAM sendiri mengatur (batasan) itu," lanjut Din.

Din mengingatkan, permasalahan ini akan terus menimbulkan aksi dan reaksi dari dunia Islam, terlebih masyarakat muslim yang jumlahnya mayoritas jelas tidak terima atas sikap Charlie Hebdo. Din melihat kemarahan itu tak dapat dihindarkan. Hanya saja, perlu kontrol amarah dan harus melampiaskan emosi dalam cara yang elegan, serta tidak perlu sampai menunjukkan kemarahan melalui cara brutal.

"Kepada umat Islam Indonesia, wajar kalau kita marah, protes. Karena lambang kesucian, Nabi Muhammad dihina. Tapi jangan berlebihan, jangan melampauai batas. Harus ada cara-cara cerdas," sambung Din yang juga Ketua Umum MUI itu.

Cara cerdas itu, lanjut Din, diantaranya mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan konsensus internasional untuk menghentikan kenakalan Charlie Hebdo.

"Kalau perlu Charlie Hebdo dihukum di mahkamah Internasional. Indonesia harus mendorong itu," kata Din.

Ia mencontohkan sewaktu Indonesia menggugat majalah Times dulu. Hasilnya, negara menang dan dibuat putusan. Namun untuk permasalahan  kali ini, Din mengaku masyarakat Islam di luar negeri sudah cukup atraktif. Negara-negara yang tergabung dalam OKI diakui sudah menyiapkan surat gugatan.

"OKI sudah memprakarsai untuk menggugat Charlie Hebdo. Supaya ada efek jera. Cukup diwakili oleh masyarakat Islam di luar," demikian Din.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa