post image
KOMENTAR
Mahkamah Partai Golkar (MPG) menerima permohonan kubu Agung Laksono sebagian, dan menolak permohonan lainnya atas perselisihan kepengurusan di beringin.

"Mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian," kata Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi saat membacakan putusannya, di Ruang Sidang, Aula Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3).

Meski demikian, dalam pendapatnya, dua majelis hakim yakni Muladi dan Natabaya tidak memberikan pandangannya alias abstain, lantaran kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan persengketaan ini ke proses hukum (kasasi).

Sementara itu, dalam diktum lainnya, dua majelis hakim yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta memberikan pandangan lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi adalah tidak demokratis.

"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar DPP Golkar hasil munas secara selektif, yang memenuhi kriteria prestasi,dedikasi, loyal dan tidak tercela (PDLT)," ucap anggota majelis MPG, Djasri Marin.

Sidang dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Dari kubu Aburizal alias ARB dihadiri Aziz Syamsuddin, Theo L Sambuaga dan Fadel Muhammad. Sementara ARB, Nurdin Halid dan Idrus Marham sampai sidang selesai tidak tampak hadir.

Sementara dari kubu Agung Laksono langsung dihadiri oleh Agung sendiri dan Priyo Budi Santoso. Leo Nababan dan Zainuddin Amali juga ikut hadir dalam sidang tersebut.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa