post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara menginstruksikan agar 7 kabupaten/kota menunda pelaksanaan tahapan pilkada yang mulai dilakukan April 2015 jika hingga saat pembentukan PPK dan PPS anggaran Pilkada belum tersedia. Tujuh kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Mandailing Natal, Karo, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli.

Penundaan tersebut menurut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga sesuai dengan PKPU No 2/2015 pasal 8 yang berbunyi KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KPI kab/kota menunda tahapan penyelenggara pilkada apabila sampai dengan pembentukan PPK dann PPS belum tersedia.

"Jadi kita harap yang belum tersedia anggarannya agar ditunda dulu," katanya, Sabtu (18/4/2015).

Benget menjelaskan secara nasioanl jajaran KPU sudah melaunching pilkada serentak 2015. Dengan demikian seluruh daerah sudah dijadwalkan menggelar pilkada sudah dapat memulai tahapannya. Namun bagi 7 daerah ini, KPU Sumut menurutnya harus memberikan instruksi khusus.

"Kalau sudah ada anggarannya silahkan mulai rekruitmen PPK dan PPS tapi kalau belum tunda dulu," sebutnya.

Informasi terakhir yang diperolehnya, ketujuh kabupaten/kota tersebut masih sebatas membuat komitmen dengan kepala daerah masing-masing soal penyediaan anggaran. Namun menurut Benget hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memulai tahapan pilkada.

"Komitmen itu bukan payung hukum yang kuat untuk penggunaan anggaran. Kita khawatir ini justru menjdi persoalan hukum kemudian hari," demikian Benget.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga