post image
KOMENTAR
Melejitnya nilai dolar AS terhadap rupiah sama sekali tak berimbas pada pengelolaan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, target kepesertaan dan nilai dana kelolaan pun tahun 2015 terus meningkat.

"Naiknya nilai dolar AS tak berpengaruh terhadap pengelolaan dan operasional sistem  jaminan sosial pekerja," kata Direktur Investasi Jeffry Hariyadi ketika menutup sosialisasi Era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Menado, Jumat (4/9) malam.

Data mengungkapkan, penambahan kepesertaan yang dicapai mengalami peningkatan seperti penambahan perusahaan yang mencapai 67.019 perusahaan pada semester I tahun 2015. Secara umum, penambahan kepesertaan mengalami peningkatan 68,34 persen dan 106,72 persen masing-masing untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal.

Adapun terkait dengan ekspektasi umum perekonomian Indonesia, Jeffry mengungkapkan meski terjadi pelambatan dan naiknya dolar AS, tapi pihaknya memiliki keyakinan situasi akan membaik menjelang akhir tahun.

"Kita tak pernah berinvestasi dalam mata uang dolar. Apalagi kecenderungan pasar modal itu saham biasanya jatuh pada kuartal pertama dan kedua dan membaik pada akhir tahun," terangnya.

Demikian pula, lanjut Jeffry, melihat langkah-langkah pemerintah yang mengambil banyak terobosan, sebagai misal dalam pembangunan infrastruktur. "Ada banyak terobosan yang diambil termasuk dalam langkah hukum, sehingga ekspektasi kita situasi bisa membaik pada khir tahun," imbuhnya.

Adapun total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2015 mencapai Rp 194,93 triliun. Alokasi aset dana investasi antara lain dalam Surat Utang  (46,91 persen), Deposito (23,69 persen), Saham (20,89 persen), Reksadana (7,92 persen) dan investasi langsung (0,59 persen). Total dana hasil investasi pada 30 juni 2015 mencapai Rp 10,09 triliun yang setara dengan 50,32 persen dari RKAT 2015.

Sementara itu terkait dengan program baru Jaminan Pensiun yang dibuka 1 Juli 2015, Jeffry menyebutkan, program itu sudah diikuti 12.100 perusahaan dengan jumlah peserta 2,386 juta pekerja. "Banyak perusahaan  antusias dengan program baru ini," kata Jeffry didampingi Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi/Maluku Kuswahyudi dan Kakacab Menado Sulhan Ibrahim.

Sedangkan terkait dengan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS, TNI/ Polri, Jeffry mengungkapkan pihaknya sebagai operator hanya menjalankan ketentuan yang ditetapkan regulator. "Dalam PP baru kita melaksanakan program JKK dan JKM selain untuk  PNS, TNI/Polri," terangnya.

Sekalipun begitu, imbuh Jeffry, jika memang regulasi menetapkan program JKK dan JKM bagi PNS, TNI/Polri dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya pun siap melaksanakan.

Sementara itu, terkait dengan iuran program JKK dan JKM bagi sebagian PNS, TNI/Polri  yang pernah dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Jeffry mengungkapkan program JKK dan JKM berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). "Kalau untuk program JKK dan JKM itu sifatnya asuransi yang  berbeda dengan program JHT. Jadi iuran yang dibayar itu tidak dikembalikan tapi masuk dalam program JKK dan JKM," pungkasnya.[rgu/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas