post image
KOMENTAR
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta seluruh kepala daerah se-Sumut, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota segera mengikuti langkah Presiden RI Joko Widodo yang kini bergegas membenahi perbaikan pelayanan publik, terutama untuk menghapus berbagai jenis pungutan.

Hal itu disampaikan Abyadi menyikapi langkah presiden dalam membenahi pelayanan publik. Bahkan telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk meningkatkan pelayanan publik. Presiden meminta semua pelayanan publik dilakukan secara transparan, dan semua prosesnya harus selesai dalam hitungan jam.

“Beginilah mestinya peran yang harus dilakukan pimpinan eksekutif dalam perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Abyadi di Medan, Minggu (1/5/2016).

Menurut Abyadi, instruksi presiden untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik ini, tidak terlepas dari fakta-fakta buruknya pelayanan publik di semua sektor yang selama ini disoroti Ombudsman RI. Ombudsman selama ini terus menyorori buruknya pelayanan publik di semua sektor, mulai di bidang pendidikan, pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, peradilan, administrasi kependudukan, kesehatan dan sebagainya yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Karena itulah sehingga presiden merespon dengan bertindak meminta segera dilakukan perbaikan pelayanan publik. Bahkan menginstruksikan membentuk tim khusus yang fokus bertugas memperbaiki pelayanan publik,” ujar Abyadi.

Abyadi menuturkan, sikap presiden ini harus diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Sumut. Apalagi dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tegas disebutkan bahwa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, kata Abyadi, gubernur, bupati/walikota, SKPD, camat, lurah, dan bahkan Kepling, harus menjamin kepastian terselenggaranya pelayanan publik dengan baik dan prima. Masing-masing kepala daerah harus segera berbenah mengikuti jejak presiden, sebagai implementasi ketaatan pada hukum, khususnya UU No 25 tahun 2009.

“Seluruh kepala daerah harus segera mengikuti jejak presiden. Lakukan inovasi pembenahan pelayanan publik. Jangan ada lagi kepala daerah yang mencari keuntungan pribadi dari penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Abyadi.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan