post image
KOMENTAR
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengkritik fenomena "anti komunisme" yang diikuti pelarangan dan bahkan razia yang marak.
Menurut PGI, fenomena itu berpotensi memecah belah bangsa dan membawa kembali suasana otoritarian ala Orde Baru.  

Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun PGI Ke-66 yang jatuh pada tanggal 25 Mei 2016, PGI memohon dan menyerukan kepada pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal terkait fenomena tersebut.

Pertama, pemerintah harus menghentikan segala upaya oknum tertentu yang berusaha menghidupkan isu "komunisme" atau "bahaya laten PKI", dengan menggiring masyarakat kepada kekuatiran dan ketakutan yang tak berdasar.

PGI malah mendorong Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk terus memfasilitasi upaya pelurusan sejarah terkait dengan Peristiwa 1965, agar perjalanan bangsa ke depan tidak selalu dibayangi oleh ketidakpastian dan keresahan. Ketidakpastian dan keresahan sosial ini akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangunkan isu-isu yang tak produktif yang malah bisa merusak tatanan kehidupan harmonis yang sudah tercipta di dalam masyarakat kita.

Kedua, pemerintah harus menghentikan segala bentuk tindakan pelarangan, sweeping, penyitaan barang cetakan seperti buku, tanpa melalui proses peradilan. Tindakan semena-mena demikian sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar hukum.

"PGI sekaligus juga memohon perhatian Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas aparat atau kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan demikian," kata dia.

Ketiga, seandainya ada kelompok bangsa ini yang tidak setuju dengan sebuah gagasan dan ideologi tertentu, sebaiknya hal itu dihadapi juga dengan mengajukan argumentasi yang rasional, bukan dengan tindakan kekerasan.

Buku-buku tidak harus diberangus, tetapi diimbangi dengan menulis dan menerbitkan buku yang membuka ruang dialog, atau menangkalnya dengan cara yang cerdas, rasional dan disertai argumentasi yang mudah dipahami masyarakat. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PPU/-VIII/2010 tentang Pembatalan PNPS No. 4 tahun 1963 tentang Pelarangan Buku yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 9 UU No. 4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945.

Keempat, menghentikan segala bentuk pembubaran paksa, apalagi yang disertai kekerasan, atas kehendak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul serta berdiskusi, sebagai bagian dari tugas negara untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD I945 pasal 28.

Kelima, PGI mengimbau pemerintah memberi perhatian vang lebih sungguh-sungguh atas radikalisme agama dan geliat ekonomi yang didominasi oleh kerakusan. Hal-hal seperti ini yang dapat menjauhkan rakyat dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Musuh kita yang utama bukanlah komunisme, tetapi kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi, korupsi dan ketidakadilan sosial," demikian keterangan pers PGI yang disampaikan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas