post image
KOMENTAR
Demi memudahkan tersangka pelanggaran lalu lintas menjalani proses peradilan, Satlantas Polres Binjai menggelar sidang tindak pelanggaran (tilang) lalu lintas di tempat, Jumat (27/5).

Proses sidang dipusatkan di depan Pos Polisi Tugu Perjuangan Kota Binjai, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, dan Subden POM I/5-2 Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara melalui Kasat Lantas, AKP Imam Alriyuddin, mengatakan, sidang tilang di tempat merupakan bentuk pelayanan Polri, dalam lanjutan Operasi Patuh Toba 2016.

“Tujuan utamanya itu, agar memudahkan tersangka pelanggaran lalu lintas menjalani proses sidang. Artinya, kita berupaya agar prosesur hukum berjalan cepat, dan menghindarkan masyarakat dari praktek percaloan,” ujarnya.

Selain dua hal itu, imbuh Imam, pelaksanaan sidang tilang di tempat dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran lalu lintas, dan memberikan pemahaman terkait prosedur peradilan.

“Melalui kegiatan seperti ini, kita tentunya berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas dan disiplin berkendara, bisa semakin baik," tukasnya. [hta]





Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas