post image
KOMENTAR
Komisi II DPR RI sepakat merevisi Undang-undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Namun demikian, setidaknya ada empat fraksi yang meski sepakat tetap memberikan beberapa catatan. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Ada enam fraksi yang menerima seluruh revisi tanpa catatan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.

"Ada catatan-catatan dari (empat) fraksi. Yang menerima penuh Fraksi PDIP, Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PAN," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5).

Meski demikian, menurut Rambe, catatan yang diberikan empat fraksi tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan revisi UU Pilkada. Komisi II tetap akan membawa keputusan revisi tersebut pada sidang paripurna, Kamis mendatang (2/6).

Adapun catatan yang diberikan empat fraksi masing-masing berbeda. Ada yang tidak sepakat dengan poin syarat ketentuan partai politik dalam mengusung pasangan calon 20 hingga 25 persen dari jumlah kursi di DPRD, ada yang tidak sepakat dengan poin kewajiban anggota DPR mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada, seperti PKS dan Gerindra.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi Komisi II yang menyepakati revisi UU Pilkada kedua kali. Politisi PDIP itu menilai wajar masih ada beberapa perbedaan pandangan di komisi.

"Kesimpulan yang kami tangkap seluruh pandangan mini fraksi setuju dengan yang sudah dibahas Panja. Kalau satu atau dua fraksi ada catatan suatu hal yang wajar," jelasnya. [hta/rmol]



Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas