post image
KOMENTAR
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengingatkan Pemerintah jangan sampai pembatalan peraturan daerah (perda) dilakukan secara serampangan. Karena itu harus ada pengkajian ulang secara serius dan hati-hati.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung menyampaikan itu terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa pembatalan 3.143 perda tak perlu dibahas dan dikaji lagi.

"Kami berharap pembatalan ini merujuk peraturan yang ada, bahwa pembuatan perda merupakan hak daerah sesuai dengan dengan UU Otonomi Daerah. Jadi, pembatalannya juga harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan sesuka hati," tegas Riko.

Riko juga mengingatkan agar polemik ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba antar anak bangsa.

"Kami usulkan untuk dibuat tim kusus guna mengevaluasi perda-perda tersebut. Perlu dilibatkan juga berbagai stakeholder yang ada, termasuk tim dari daerah yang bersangkutan," tekannya.

Keterlibatan daerah menurut Riko penting karena hal itu akan berdampak secara langsung ke daerah masing-masing.

"Sebagai contoh, dengan dihapuskannya perda investasi dan retribusi daerah akan mengganggu PAD dan secara langsung juga mengganggu pembangunan di daerah," demikian Riko P. Tanjung. [zul]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas