post image
KOMENTAR
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pelayanan Izin Sosial Tenaga Kerja (Sosnaker) DPRD Kota Medan menargetkan pembahasan Ranperda akan selesai dalam waktu 2 bulan.

"Maksimal 3 bulan lah waktunya. Kita tidak mau lama-lama. Kalau bisa dipercepat, ngapain diperlambat " sebut Ketua Pansus Ranperda tentang Pelayanan Izin Sosnaker, HT Bahrumsyah SH, Rabu (25/1).

Dalam memaksimalkan pembahasan, kata Bahrumsyah, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah mengevaluasi judul Ranperda. Sebab, katanya, dalam judul masih terjadi penggabungan antara sosial dan tenaga kerja.

"Kita akan sesuaikan judul Ranperda dengan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah. Dalam SOTK antara Pemerintah Daerah antara Sosial dengan Tenaga Kerja sudah menjadi satuan terpisah atau berdiri sendiri. Jadi, kita akan fokus pada Ketenagakerjaan," katanya.

Kemudian, sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, pihaknya juga akan mengevaluasi izin tentang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan Permenakertrans No. 19 tahun 2012.

"Nantinya kita cenderung kepada pengaturan sistim ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan diatasnya," sebutnya.

Dalam pengaturan sistim ketenagakerjaan itu, sambung anggota Komisi B ini, Ranperda nantinya lebih mengkedepankan kearifan lokal. Sebab, katanya, saat ini banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan pekerjaan. "Artinya, banyak warga Kota Medan hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," ujarnya.

Karenanya, tambah Bahrumsyah, dalam Ranperda nantinya dibuat regulasi bahwa setiap pemberi pekerjaan harus memanfaatkan tenaga lokal dari pada luar. "Ini yang akan diproteksi dalam Ranperda, persentasenya diatur. Selain itu, Ranperda nantinya juga akan mengatur hal-hal yang belum spesifik diatur dalam UU No. 13/2013 dan Permenakertrans No. 19/2012, seperti tenaga outsourcing dan PKWT. Hal ini yang akan kita pertegas dengan tidak melanggar peraturan diatasnya," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan