post image
KOMENTAR
Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) memerioritaskan alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Hadiri dalam acara tersebut Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Kepala Bidang Anggaran Kabupaten/Kota seSumut. Sebagai pembicara Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr Drs Reydonnyzar Moenek M.Devt.M, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, MEcDev dan Assisten Administrasi Umum dan Aset H M Fitriyus Plt Kepala Biro Keuangan H Agus Tripiono.

Hasban mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meminta 33 Kabupaten dan Kota di Sumut memerioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

"Pak Gubernur berpesan, belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat," ujar Hasban.

Hasban memaparkan, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan Pemerintah Daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggatan 2016 Rp 248,38 triliun atau 22,97% dengan uraian untuk Pemerintah Provinsi  58,47 triliun atau 19,87% dan untuk Pemerintah Kabupaten/kota Rp 189,92 triliun atau 24,42%.

"Pak Gubernur juga berpesan beberapa hal yang penting lainnya diantaranya agar APBD diorientasikan kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Untuk itu perlu ditaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017," sebut Hasban.

Dalam penyususnan APBD 2017, Pemkab/Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS.

"Jaga dengan penuh integritas supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-bbenar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari kongkalikong penyusunan anggarah. Kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization," papar Hasban.

Gubernur Sumut, sebut Hasban, juga berpesan agar Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru.

"Agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan criteria yang jelas serta dibatasi," ucap Hasban.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan