post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Pematang Siantar akan kembali direvisi jelang pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantar pasca munculnya putusan dari MA yang menerima kasasi dari KPU Pematang Siantar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Survenof Sirait.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, alasan mereka terus mendorong DPT tersebut harus direvisi sebab penundaan pilkada Siantara sudah berlangsung hingga 10 bulan, sehingga dipastikan telah terjadi perubahan signifikan soal jumlah pemilih,

"Artinya dalam kurun waktu 10 bulan tersebut sudah terjadi banyak perubahan ditengah masyarakat terkait syarat menjadi seorang pemilih," katanya di Kantor Bawaslu Sumut, Jl. Sei Bahorok No.27A/12, Rabu (12/10).

Syafrida menjelaskan, perubahan tersebut mencakup warga yang dalam kurun waktu 10 bulan tersebut menjadi memenuhi syarat sebagai pemilih maupun sebaliknya warga yang menjadi tidak memenuhi syarat untuk memilih. Informasi yang mereka peroleh terdapat sekitar 3 ribu penduduk yang mengajukan pembuatan KTP baru dalam kurun waktu 10 bulan terahir. Dengan demikian, mereka berasumsi warga yang mengurus KTP baru tersebut merupakan penduduk potensial sebagai pemilu Pilkada Siantar.

"Bisa saja sudah ada yang menjadi berusia 17 tahun dalam kurun waktu tersebut, demikian juga sebaliknya tidak tertutup kemungkina sudah ada pemilih yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu tersebut. Artinya hak memilih mereka harus kita berikan," ujarnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa