post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara menilai majelis hakim dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 terlalu menggiring saksi ahli dalam hal ini pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr Riawan Tjandra menjadi saksi fakta.

Padahal menurut mereka kapasitas dari saksi ahli tersebut lebih pada memberikan keterangan seputar keahliannya dalam memandang persoalan administrasi, bukan digiring untuk menimbang dokumen yang harusnya dipakai okeh KPU Sumut dalam kasus dokumen pendidikan JR Saragih.

"Kalau sudah digiring kepada dokumen pendidikan JR Saragih itu namanya saksi tersebut sudah menjadi saksi fakta," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (28/2).

Benget menjelaskan, jika saksi ahli dicecar seolah menjadi saksi fakta, maka saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya menjadi tidak memiliki makna.

"Padahal kami sudah menghadirkan saksi fakta, begitu juga pihak pemohon sudah menghadirkan saksi mereka sebelumnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, komisioner KPU Sumut Benget Sikitonga dikeluarkan dari ruang sidang sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 oleh pimpinan sidang Hardi Munthe. Hardi menyebut Benget melanggar aturan persidangan karena menyela pertanyaan hakim kepada saksi ahli.[rtw/rmolsumut]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa