post image
KOMENTAR
RMOL. Proses hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas sangat berharap kasasi kasus yang tenar dengan sebutan 'suap duren' itu dapat dikabulkan.

"Sudah diproses kasasi tentang hal tersebut. Semoga dikabulkan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (18/9).

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya sejak dua minggu lalu.

Keputusan mengajukan kasasi, lanjut Johan, diambil karena KPK menganggap putusan banding di PT DKI tidak sesuai dengan tuntutannya. Dadong dituntut hukuman lima tahun penjara. Sementara, Nyoman empat tahun oleh jaksa KPK.

Dari informasi yang dihimpun, kasasi juga diajukan karena dalam putusan banding juga tidak menyebut Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur perihal unsur "bersama-sama". Padahal, dalam tuntutan jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya atau tanggal 29 Maret 2012 lalu memvonis mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Nyoman terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dan juga menerima buku tabungan dan kartu ATM dengan sisa saldo sebesar Rp 501 juta.

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dadong dinilai terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.

KPK saat itu memutuskan banding lantaran nama Muhaimin Iskandar hilang dari putusan. Padahal, dalam tuntutan kedua terdakwa, secara gamblang disebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar. [zul]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa