post image
KOMENTAR
RMOL. Tersangka kasus pengurusan izin HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menunjuk hidung anak buahnya, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Listiyo.

Kepada wartawan, istri taipan Murdaya Poo itu dengan tegas mengatakan bahwa yang seharusnya dicokok dan dipenjarakan dalam kasus ini oleh KPK adalah Totok Listiyo.

"Ya dia yang melakukan penggelepan, ngambil uang perusahaan diberikan ke orang luar," kata Hartati di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa saat tadi (Rabu, 19/9).

Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Totoklah, menurut Hartati, yang menjadi penyebab perusahaannya hancur. "Uangnya hilang, perusahaan namanya rusak, saya jadi korban," tukas Hartati, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat non aktif ini.

Hartati hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. Dia digarap sejak pagi tadi dan baru merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wib. Dipemeriksaan ini, terlihat sejumlah karyawan Hartati setia menunggunya di depan kantor KPK.

Sementara Totok Listiyo sepertinya sedang diincar KPK. Dalam kasus ini, KPK sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dari para tersangka kasus ini. Totok juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. [zul]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa