
Begitu dikatakan Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/9).
"KPK sedang menyelidiki, salah satunya pengadaan IT Perpustakaan," kata Johan Budi.
Penyelidikan itu, lanjut Johan Budi, mengacu pada hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan dan bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Nah, KPK sendiri sedang menelusuri apakah ada dua alat bukti yang cukup telah terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri.
"Saya kira ada informasi yang perlu dimintai keterangan," tandas Johan.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Gumilar sudah digelar Selasa kemarin(18/9). Tapi, setelah diperiksa, Gumilar mengaku hanya diselidiki soal harta kekayaan oleh KPK.
Gumilar dalam kesempatan itu malah mempersilakan jika KPK ingin menelusuri dugaan korupsi di kampus yang dipimpinnya selama 5 tahun tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula kala Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan Universitas Indonesia. BPK menemukan potensi kerugian negara Rp 41 miliar.
Dugaan korupsi di Universitas Indonesia itu terjadi pada pengalihan fungsi lahan bekas asrama Pegangsaan Timur (PGT) di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Dengan total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp. 41 miliar.
Lahan seluas 23.583 meter yang seharusnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan tersebut telah dialihfungsikan oleh pimpinan Universitas Indonesia tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan. Sementara terkait kasus asset PGT, BPK telah menemukan bukti bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI) telah ‘melego’ asset kampus berupa asrama tersebut. Padahal, di lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak swasta itu akan dibangun sebuah guest house UI. [zul]
KOMENTAR ANDA