MBC. Mulai tahun depan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pelototi pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Langkah ini diharapkan bisa mencegah penyimpangan dana APBD.
Bagi BPKP, langkah ini merupakan bagian dari tugasnya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Mulai dari perencanaan dan penyusunan anggaran, penggunaan keuangan negara sampai mengawasi proses tender. Selama ini, BPKP juga bertugas sebagai konsultan pemerintah.
Sedangkan bagi KPK, tugas itu sejalan dengan fungsinya melakukan pencegahan. Dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2003 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 14 huruf a, KPK berwenang melakkan kajian terhadap sistem pengeloaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
Dan huruf b, memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
Sebetulnya, kerjasama BPKP-KPK memantau pembahasan APBD sudah pernah dilakukan. Agustus lalu, kedua lembaga ini bersama-sama mengawasi langsung pembahasan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap rapat yang berkaitan dengan pembahasan APBD Jabar, kedua lembaga itu akan dilibatkan.
Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, langkah kerjasama ini diambil karena belakangan banyak terungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
"Seperti kita tahu, banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi APBD. Oleh karena itu sebagai pengawas dan konsultan, BPKP berupaya meminimalisir penyimpangan dana APBD," kata Mardiasmo di Jakarta, Minggu lalu.
Tercatat selama periode 2005-2012, sebanyak 50 persen pemimpin daerah dari 524 Pemerintah Daerah (Pemda) berurusan dengan hukum. Sedikitnya 173 kepala daerah yang dipilih secara langsung dalam pilkada tersangkut kasus korupsi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA