post image
KOMENTAR
KPK menerbitkan berita acara penolakan terhadap permintaan Siti Hartati Murdaya agar masa penahanannya tidak diperpanjang. Penerbitan surat itu untuk melegalkan perpanjangan masa penahanan Hartati selama 20 hari ke depan.

Menurut Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Jo­han Budi Sapto Prabowo, perpanjangan masa penahanan Hartati itu untuk mendalami kasus suap Bupati Buol Amran Bata­lipu. Soalnya, masih banyak keterangan pihak lain yang perlu dijawab Hartati Murdaya.

“Perpanjangan masa penahanan itu atas permintaan penyidik. Penyidik memerlukan waktu tam­bahan untuk menggali data guna menyusun berkas perkara kasus ini,” katanya, kemarin.

Johan menambahkan, berita acara perpanjangan masa penahanan diperlukan untuk melegalkan langkah penyidik KPK. Dengan kata lain, penolakan tersangka menandatangani surat masa perpanjangan penahanan, tidak mempengaruhi penyidikan. “Sesuai berita acara, tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Patra M Zein, kuasa hukum Hartati bersikukuh, perpanjangan masa penahanan kliennya tidak berdasar. Soalnya, menurut Patra, kliennya kooperatif menjalani proses hukum. “Ada tiga dasar lagi untuk tidak memperpanjang penahanan itu,” katanya.

Tiga alasan itu, sebutnya, merujuk pada sidang terdakwa Yani Anshori, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis lalu (27/9). Pertama, dalam sidang tersebut, Direktur PT HIP Totok Lestiyo menyebutkan bahwa Hartati tak pernah memerintahkan pengeluaran cek Rp 3 miliar untuk Amran Batalipu. “Jangankan memerintahkan atau menyuruh, mengetahui penyerahan cek pun tidak,” belanya.

Kedua, menurut Patra, pihak yang memberikan, menyuruh dan menginstruksikan penyerahan cek kepada Amran adalah Totok Lestiyo. Bukan Hartati. “Selaku Direktur PT Hardaya, Totok me­ngelabui Hartati,” dalihnya.

Tindakan Totok membohongi Hartati, lanjut Patra, teridentifikasi lewat upaya memecah uang suap Rp 3 miliar. “Pak Totok dan Pak Arim mengelabui dengan cara memecah cek Rp 250 juta se­banyak 12 lembar. Supaya Ibu Har­tati tidak tahu,” tandasnya. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas