
Menurut Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo, perpanjangan masa penahanan Hartati itu untuk mendalami kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Soalnya, masih banyak keterangan pihak lain yang perlu dijawab Hartati Murdaya.
“Perpanjangan masa penahanan itu atas permintaan penyidik. Penyidik memerlukan waktu tambahan untuk menggali data guna menyusun berkas perkara kasus ini,” katanya, kemarin.
Johan menambahkan, berita acara perpanjangan masa penahanan diperlukan untuk melegalkan langkah penyidik KPK. Dengan kata lain, penolakan tersangka menandatangani surat masa perpanjangan penahanan, tidak mempengaruhi penyidikan. “Sesuai berita acara, tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Patra M Zein, kuasa hukum Hartati bersikukuh, perpanjangan masa penahanan kliennya tidak berdasar. Soalnya, menurut Patra, kliennya kooperatif menjalani proses hukum. “Ada tiga dasar lagi untuk tidak memperpanjang penahanan itu,” katanya.
Tiga alasan itu, sebutnya, merujuk pada sidang terdakwa Yani Anshori, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis lalu (27/9). Pertama, dalam sidang tersebut, Direktur PT HIP Totok Lestiyo menyebutkan bahwa Hartati tak pernah memerintahkan pengeluaran cek Rp 3 miliar untuk Amran Batalipu. “Jangankan memerintahkan atau menyuruh, mengetahui penyerahan cek pun tidak,” belanya.
Kedua, menurut Patra, pihak yang memberikan, menyuruh dan menginstruksikan penyerahan cek kepada Amran adalah Totok Lestiyo. Bukan Hartati. “Selaku Direktur PT Hardaya, Totok mengelabui Hartati,” dalihnya.
Tindakan Totok membohongi Hartati, lanjut Patra, teridentifikasi lewat upaya memecah uang suap Rp 3 miliar. “Pak Totok dan Pak Arim mengelabui dengan cara memecah cek Rp 250 juta sebanyak 12 lembar. Supaya Ibu Hartati tidak tahu,” tandasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA