
"Memang ada yang namanya masa perbaikan hingga kami umumkan hasil administratifnya pada 7 Oktober 2012. Tapi masa perbaikan selama sepekan hendaknya tidak membuat parpol lebih lama melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratannya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (29/9).
Menurut Ferry, adanya masa perbaikan setelah perpanjangan masa pelengkapan dokumen ini merupakan aturan Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu.
Sementara itu, imbuh dia, mayoritas parpol kesulitan melengkapi dokumen kepengurusan tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan. Hingga kemarin, dari 34 parpol yang berhak menjalani verifikasi administratif, baru 27 parpol yang sudah melengkapi dokumennya.
"Tujuh parpol lain belum memanfaatkan masa perpanjangan meski dokumen mereka tak lengkap. Sembilan parpol di parlemen terus melengkapi berkas mereka plus parpol baru dan parpol lama non parlemen," demikian Ferry.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA