post image
KOMENTAR
Hari ini, Sabtu (29/9), adalah hari terakhir bagi partai politik (parpol) untuk melengkapi berbagai dokumen persyaratan verifikasi administratif sebagai calon peserta Pemilu 2014. Tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu sepekan lagi bila masih ada parpol yang perlu memperbaiki berkasnya.

"Memang ada yang namanya masa perbaikan hingga kami umumkan hasil administratifnya pada 7 Oktober 2012. Tapi masa perbaikan selama sepekan hendaknya tidak membuat parpol lebih lama melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratannya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (29/9).

Menurut Ferry, adanya masa perbaikan setelah perpanjangan masa pelengkapan dokumen ini merupakan aturan Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu.

Sementara itu, imbuh dia, mayoritas parpol kesulitan melengkapi dokumen kepengurusan tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan. Hingga kemarin, dari 34 parpol yang berhak menjalani verifikasi administratif, baru 27 parpol yang sudah melengkapi dokumennya.

"Tujuh parpol lain belum memanfaatkan masa perpanjangan meski dokumen mereka tak lengkap. Sembilan parpol di parlemen terus melengkapi berkas mereka plus parpol baru dan parpol lama non parlemen," demikian Ferry.[rmol/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa