MBC. Tak hanya asal partai, Sutan Bhotoegana juga akan mengumumkan ke publik nama-nama pejabat yang tersangkut korupsi andai menjadi Presiden.
"Kalau saya presiden, saya sebut nama-namanya. Supaya jangan dipilih lagi," ujar Sekretaris Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Sutan Bhatogana kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 1/10).
Karena itu, Ketua DPP Partai Demokrat ini juga berharap SBY mengumumkan nama-nama pejabat yang tersangkut korupsi.
"Supaya semua tahu dan tak dipilih lagi oleh rakyat. Masak ada orang (calon kepala daerah) yang mau ditangkap, tapi terpilih lagi," sesal Sutan tanpa memerinci.
Hal itu dikatakan Sutan terkait rilis Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Jumat kemarin, Dipo Alam mengumumkan rekapitulasi jumlah permintaan izin pemeriksaan pejabat negara yang masuk ke meja Presiden SBY. Dipo menghitung semua surat yang masuk selama delapan tahun terakhir. Sejak Oktober 2004 sampai September 2012.
Yang menarik, Dipo juga merekap jumlah pejabat dan latar belakang partainya. Hasilnya, pengajuan izin terbanyak adalah untuk memeriksa pejabat dari partai Golkar. Yaitu sebanyak 64 orang (36,36 persen). Disusul PDIP 32 orang (18,18 persen).
Demokrat bagaimana? Kata Dipo, jumlah permohonan izin untuk memeriksa politisi Demokrat ada 20 orang (11,36 persen). Sisanya, partai lain yaitu PPP 17 orang (3,97 persen), PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen) dan PKS 4 orang (2,27 persen). Partai kecil-kecil juga ada. Seperti PBB 2 orang (1,14 persen), PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen). Sementara, dari Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen), independen/non partai sebanyak 8 orang (4,54 persen), dan gabungan partai sebanyak 3 orang (1,70 persen).
Berapa jumlah surat izin yang telah dikeluarkan? Kata Dipo, selama delapan tahun terakhir, Presiden telah 176 kali mengeluarkan surat izin. Diantaranya 82 permohonan diajukan Kejaksaan Agung, 93 diajukan Kepolisian dan 1 permohonan dari Komandan Puspom. "Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang tindak pidana,” ungkap Dipo.
Dari 176 persetujuan, yang terbanyak adalah izin pemeriksaan bupati/walikota (103 orang), lalu wakil bupati/wakil walikota (31 orang), anggota MPR/DPR (24 orang), Gubernur (12), Wagub (3), anggota DPD (2) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (1 izin). Menurut Seskab, permohonan itu cenderung meningkat, menjelang diselenggarakannya pilkada. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA