MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswa, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, terkait penyidikan kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, Sumatera Selatan.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka IEM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Senin, 1/10).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa bekas anggota DPR, Harry Salman Sohar. Harry juga akan diperiksa soal kasus PLTU Tarahan dengan status sebagai saksi.
Priharsa sendiri menduga pemeriksaan keduanya lantaran mereka mengetahui penerimaan hadiah kepada Emir terkait proyek PLTU senilai miliaran rupiah saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emir Moeis menjadi tersangka karena diduga menerima uang 300 ribu dolar AS dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA