MBC. Sejumlah penyidik dari Polri memilih bertahan dan tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meraka pun siap mengundurkan diri dari korps Bhayangkara itu.
Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengungkapkan, seharusnya penyidik KPK itu mengikuti aturan yang berlaku. Di UU, penyidik KPK yang sudah habis masa tugasnya itu kembali ke institusi asal dan tidak ada tim penyidik KPK yang tetap.
"Ini tidak sehat. Mestinya aturan yang dijalankan dengan niat baik ini tidak ada yang berbenturan. Seandainya ada benturan berarti ada masalah di aturan," kata Pasek di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Rabu, 3/10).
Menurutnya, seandainya UU KPK direvisi, persoalan penyidik inilah salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas. Penyidik yang sudah merasa nyaman bekerja di KPK, tetap harus mempunyai landasan UU.
"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Kepolisian dan beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Saat ini KPK sedang mengkaji kemungkinan merekrut penyidik-penyidik itu sebagai pegawai tetap.
"Ada keinginan seperti itu (jadi pegawai KPK). Itu yang tadi saya sampaikan dan kami pertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro, di Jakarta, Selasa (2/10).
Dari 20 penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya di KPK, 5 di antaranya masih belum kembali ke korps Bhayangkara tersebut. Selain 5 penyidik itu yang sudah habis masa tugasnya itu, 17 penyidik lainnya juga dikabarkan memilih bertahan di KPK. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA