
Kedua oknum anggota DPRD Tangsel itu kerap menjadi calo terhadap seorang pengusaha agar proses perijinannya dipermudah oleh Dinas terkait.
"LIRA meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Tangsel memberikan sanksi kepada oknum tersebut dan mengumumkan kepada masyarakat sebagai efek jera," ujar Walikota LIRA Tangsel, Imam Darmadji saat ditemui Rakyat Merdeka Online di kantor DPRD Tangsel, Kamis (4/10).
Menurut dia, tindakan kedua oknum tersebut melanggar tata tertib dan kode etik sebagai anggota DPRD Tangsel, khususnya Bab XI pasal 99 ayat 2 dan 3.
Imam menyebutkan, Bab XI pasal 99 ayat 2 menjelaskan tentang anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Sementara ayat 3 menjelaskan tentang anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
Saat ini, lanjut dia, LIRA sudah menghubungi BK DPRD Tangsel untuk memberikan bukti-bukti hasil temuan mereka terhadap dua oknum anggota DPRD yang menjadi mafia calo perijinan.
Imam menuturkan, oknum anggota Dewan tersebut berinsial GS dan RAS. Keduanya berasal dari Partai Demokrat, yang aktif di Komisi IV Bidang Pembangunan dan Komisi III DPRD Tangsel.
"Saya tinggal tunggu jawaban dari BK DPRD Tangsel untuk memberikan bukti-bukti ini," kata Imam.
Terpisah, Ketua DPRD Tangsel Bambang P. Rachmady menjelaskan dirinya belum menerima pengaduan. Namun dia berjanji dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan dan jika memang terbukti kebenarannya maka akan diambil langkah sesuai aturan yang ada.
"Sesuai tata tertib dan kode etik anggota dewan tidak dibenarkan ikut membantu proses perizinan usaha tertentu karena memang diluar tupoksinya," tutupnya.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA