post image
KOMENTAR
Wewenang penyadapan oleh KPK semestinya diatur dengan undang-undang tersendiri, bukan seperti saat ini, diatur dalam UU No.30/2002 tentang KPK.

Pasalnya, apa yang ada dan diatur di dalam UU KPK tersebut sifatnya terlalu luas. Sehingga tidak ada mekanisme secara jelas tentang bagaimana melaksanakan penyadapan.

Begitu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10). Hal itu disampaikan terkait pro kontra revisi UU KPK, dimana salah satu poinnya mengenai penyadapan.

"Menyadap seseorang itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia terbesar menurut saya," kata Yani.

Wewenang penyadapan KPK saat ini diatur dalam pasal 12 ayat (1) butir a UU KPK. Di situ hanya tertulis bahwa 'Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan. dan merekam pembicaraan'.

Tak rincinya mengenai penyadapan ini, kata Yani, maka besar peluang bagi KPK melakukan pelanggaran.

"Kalau KPK juga taat hukum, maka seharusnya menyadap seseorang itu juga harus diatur oleh undang-undang, agar tidak dilakukan sembarangan," tutupnya.[rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa