post image
KOMENTAR
MBC. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen, heran dengan sikap Polri terhadap Kompol Novel Baswedan. Dia mempertanyakan kenapa kasus penganiayaan berat yang disangkakan ke Kompol Novel baru diangkat saat kasus korupsi simulator SIM di Korlantas ditangani yang bersangkutan.

"Inikan jadi pertanyaan. Kenapa (baru) mengangkat kasus yang terjadi pada tahun 2004 lalu di saat kita sedang menangani kasus penting di Polri," ujar Zulkarnaen saat dihubungi wartawan (Minggu, 7/10).

Zulkarnaen sendiri keukeuh membela Kompol Novel. Menurutnya, tudingan kepolisian bahwa novel melanggar pasal 351 KUHAP sangatlah tidak benar dan janggal.

"Informasi yang saya dengar, bukan Novel yang lakukan itu (penembakan)," lanjutnya.

Beberapa petugas Polri, Jumat (5/10) malam, berupaya menjemput paksa Kompol Novel Baswedan. Dia dituding telah melakukan pelanggaran hukum saat menjadi Kasat Reserse di Polda Bengkulu pada 2004 lalu. Tapi, upaya penjemputan paksa itu ditenggarai karena sengketa kasus simulator SIM Korlantas antara KPK dan Polri. Novel sendiri merupakan Kepala Satgas penyidikan Kasus ini di KPK.

Novel juga termasuk dari lima orang anggota Polri yang memilih bertahan sebagai penyidik tetap di KPK. Meskipun, Polri tak lagi memperpanjang masa tugasnya di KPK.[rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa