
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk mengambil kebijakan soal kasus simulator tersebut.
Berkas lima tersangka dugaan korupsi simulator SIM R2 R4 yang ditangani Bareskrim Polri memasuki tahap pertama dan sudah dalam proses P19 atau belum lengkap.
"Ya nanti akan kita bicarakan secara internal dulu langkah apa yang paling tepat, yang harus kita lakukan dalam penanganan kasus tersebut," ungkap Darmono, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/10).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan lima berkas perkara kasus dugaan korupsi simulator SIM dan memberikan petunjuk untuk dilengkapi pada Polri.
Sebelumnya, Polri mulai melimpahkan tiga berkas pada Senin (17/9). Ketiga berkas tersebut untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Kemudian, menyusul satu berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia lelang, pada Rabu (19/9) dan terakhir berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang pada Senin (24/9). Polri bergerak cepat dalam upaya melengkapi berkas perkara kasus simulator SIM yang juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sementara itu, SBY kemarin malam (8/10), memberikan masukkan agar penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi simlator SIM R2 R4, diserahkan ke KPK.
Selain Bareskrim Polri, KPK juga menangani kasus tersebut. KPK, salah satunya, menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA