
"Intinya kita sudah ada kesepakatan menyelesaikan permasalahan ini. Akan kita selesaikan dengan cara yang beradab dan seadil-adilnya," kata ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 9/10).
Tapi, Abraham tidak menjelaskan secara lebih rinci kapan pertemuan itu dilakukan. Saat ini, lanjut dia, penyidik KPK sedang membahas teknis seputar kasus Novel.
"Kalau sudah kita menyelesaikan masalah ini, maka itu bisa ditafsirkan akan ada penyelesaian yang berguna bagi bangsa dan negara," jelasnya.
Seperti diketahui, meski Presiden SBY sudah memerintahkan agar polisi menghentikan kasus Novel Baswedan Jenderal Timur Pradopo masih ngotot akan menangkap penyidik yang sedang mengusut kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi tersebut. Timur menegaskan pengusutan kasus Novel tetap berjalan.
"Itukan terjadi pelanggaran hukum, pelaksanaannya seperti apa nanti kita sesuaikan," ujar Timur usai menemani Presiden SBY jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (8/10).
Terkait hal itu, Abraham masih enggan mengomentarinya. Dia juga tak mau berspekulasi mengenai kemungkinan kasus Novel tetap diusut polisi seperti yang dikatakan Timur Pradopo.
"Karena kita masih akan membicarakan teknis masalah itu," terangnya
Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatera Selatan, 2004 silam. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Novel diduga menembak di kaki enam pencuri sarang burung walet. Satu di antara mereka akhirnya meninggal dunia. Kasus Novel itu dibuka kembali setelah KPK selesai menggelar pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri, Jumat pekan lalu (5/10).
Sekitar tiga jam setelah pemeriksaan Djoko Susilo, sejumlah perwira Polri menggeruduk KPK meminta Novel Baswedan diserahkan. Namun, upaya penangkapan itu gagal karena ditolak pimpinan KPK. Ratusan demonstrans juga mengepung KPK menolak penangkapan Novel Baswedan. Mereka menilai ada 'kriminalisasi' KPK jilid II karena kasus yang menimpa Novel baru diungkap setelah delapan tahun peristiwa itu berselang. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA