post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung tak berwenang menghentikan penyidikan kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

Kepala Pusat Penenarangan Hukum Kejaksaan Agung,  M Adi Toegarisman mengatakan, berkas lima tersangka kasus Simulator SIM sudah diserahkan kembali ke penyidik Polri dan menjadi wewenang mereka.

"Perkara ini masih tahap penyidikan," jelas dia di Kejaksaan Agung, Selasa (9/10).

Dia menegaskan, dengan pengembalian berkas tersebut Kejaksaan Agung tidak bertanggung jawab. Kejaksaan tidak punya wewenang soal kelanjutan kasus ini.

"Perlu dipahami kasus ini tanggung jawab penyidik kepolisian, kami hanya  menerima pelimpahan berkas itu. Dalam hal ini kami bukan penyidiknya," tandasnya.[rmol/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa