
Kepala Pusat Penenarangan Hukum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengatakan, berkas lima tersangka kasus Simulator SIM sudah diserahkan kembali ke penyidik Polri dan menjadi wewenang mereka.
"Perkara ini masih tahap penyidikan," jelas dia di Kejaksaan Agung, Selasa (9/10).
Dia menegaskan, dengan pengembalian berkas tersebut Kejaksaan Agung tidak bertanggung jawab. Kejaksaan tidak punya wewenang soal kelanjutan kasus ini.
"Perlu dipahami kasus ini tanggung jawab penyidik kepolisian, kami hanya menerima pelimpahan berkas itu. Dalam hal ini kami bukan penyidiknya," tandasnya.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA