
Diketahui, kontraktor pelaksana pembangunan parkir motor DPR adalah PT BRJ dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.460.000.000. Sedangkan untuk konsultan perencanaan, DPR menetapkan PT MCM dengan nilai kontrak sebesar Rp 145.000.000. DPR pun menunjuk langsung kepada PT CMK dengan nilai kontrak sebesar Rp 47.740.000.
Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, pekerjaan pembangunan parkir motor sudah dibayar lunas kepada PT BRJ dengan satu kali pembayaran, tertanggal 14 Desember 2011. Padahal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender dari tanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011.
Dengan demikian, lanjut Uchok kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 11/10), ada keanehan dan kejanggalan pembayaan satu kali lunas dari DPR kepada PT BRJ. Seharusnya, PT BRJ, sesuai Peraturan Pemerintah No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 88, hanya mendapat uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia barang atau jasa, untuk usaha kecil sebesar 30 persen dan usaha besar sebanyak 20 persen dari nilai kontrak.
Selanjutnya, dampak dari pembayaran satu kali lunas tersebut, ternyata hingga tanggal 31 Desember 2011 pekerjaan pembangunan parkir motor baru nyampai 42.15 persen. Dan dari laporan konsultan pengawas dinyatakan bahwa hingga tanggal 26 Februari 2012 pekerjaan masih berlangsung, dan bahkan pemeriksaan BPK terakhir, pertanggal 4 Mei 2012, pekerjaan parkir motor tersebut belum diserahterimakan.
"Atau bahkan sampai hari ini, parkir motor belum juga dimanfaatkan oleh publik," demikian Uchok. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA