
Tetapi Sumut tidak dapat menikmati hasilnya melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) karena tidak tercantum dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam seminar "Dana Bagi Hasil yang Adil Bagi Daerah' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).
Untuk mewujudkan asas keadilan bagi daerah sentara perkebunan, perlu dilakukan perubahan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dana Bagi Hasil (DBH), ujar Gatot, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. "Pada saat ini perkebunan merupakan urusan pemerintahan daerah. Tetapi belum menjadi sumber DBH," jelas politisi PKS ini.
Hal senada disampaikan mantan Gubernur Sumut, Rudolf M Pardede di tempat yang sama. Saat jadi Gubernur Sumut, dia bersama 18 Gubernur se-Indonesia sudah menyurati Presiden SBY untuk meminta bagi hasil perkebunan. "Kami tetap dukung dan perkuat. Karena ini tidak adil dan tidak jelas. Makanya hari ini kita adakan seminar," pungkas anggota DPD RI ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA