MBC. Perselisihan aturan hukum soal status penyidik Polri yang diangkat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bahan diskusi antara pakar hukum tatanegara dengan Divisi Hukum Polri.
Siang ini (Jumat, 12/10), pakar hukum tatanegara Margarito Kamis dan pengamat hukum Indra Perwira mendatangi Divisi Hukum Mabes Polri untuk mencari solusi soal tersebut. Pertemuan selama sejam itu mencari formula soal anggota polri yang bertahan di KPK dan tidak kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
"Temen-temen sedang mencari formula yang tidak bertentangan dengan hukum," kata Margarito kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (Jumat, 12/10).
Dalam kesempatan itu, Margarito menerangkan, apabila para anggota polri yang bertugas di KPK ingin menjadi penyidik di KPK dan beralih status, tidak ada cara lain harus membuat surat pengunduran diri dan diserahkan ke Kapolri.
"Bisa menjadi pegawai KPK, dari segi hukum tata negara, tapi ada aturannya. mereka mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri, dan surat dari KPK tidak cukup, kecuali ada surat-surat setuju dari anggota Polri yang ingin beralih status," ungkapnya.
Margarito juga mengingatkan KPK untuk tidak sembarang mengangkat anggota Polri aktif menjadi pegawai tetap di KPK.
"Makannya tidak bisa KPK melakukan hal seperti itu, tidak bisa mengangkat langsung seperti itu," demikian Margarito. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA