post image
KOMENTAR
MBC. Biarkan Polri dan Kejaksaan Agung menyelesaikan berkas penyidikan kasus driving simulator di Korlantas Polri. Jika sudah selesai, barulah berkasnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Indra Perwira usai diskusi dengan Divisi Hukum Polri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/10).

"Kalau saya secara pribadi, biarkan polisi dan kejaksaan menyelesaikan dulu, kalau sudah selesai baru diserahkan ke KPK," kata Indra,

Selain itu dosen Universitas Padjajaran tersebut meyayangkan seharusnya menerangkan pidato Presiden SBY beberapa waktu lalu. Harusnya, Presiden SBY tidak hanya bicara soal revisi UU KPK,  sengketa kasus penanganan kasus simulator SIM korlantas Polri ke KPK dan kasus Kompol Novel. Tapi juga berbicara soal hukum mati koruptor. Karena dengan hukuman mati, akan menimbulkan efek jera yang besar.

"Yang kita tunggu dari pidato Presiden adalah hukuman mati koruptor, tapi belum ada sampai sekarang," tegas Indra. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa