post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terhadap Gubernur Rusli Zainal terkait perkara korupsi pembahasan revisi perda no 6 tahun 2010 tentang venue menembak guna pelaksanaan PON XVIII di Riau.

"Memang ada rencana pemanggilan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).

Pemanggilan terhadap politisi Golkar itu lantaran KPK berkepentingan mengembangkan proses penyidikan.

"Kapan pemanggilannya, mungkin dalam waktu dekat," demikian kata Johan.

Untuk diketahui, seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru, Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus.

Selain itu Rusli Zainal juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli Zainal meminta revisi Perda disegerakan.

KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua diantaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.[rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa