post image
KOMENTAR
MBC. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu ternyata tak hanya menetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penembakan pada kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan ada dua orang polisi lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Akan kami lakukan pemeriksaan, tetapi belum ada rencana. Jadi ada dua lagi perwira yang kita duga pada peristiwa itu ikut serta dalam tindakan itu,"tegas Boy Rafli Amar kepada wartawan di wisma antara, Jakarta, Sabtu (13/10).

Penetapan itu, lanjut Boy, merupakan hasil fakta maupun keterangan dari saksi-saksi. Nah, menurut saksi keduanya ikut melakukan penembakan.

"Iya terlibat penembakan, jadi nanti akan ditindaklanjuti lebih lanjut rencana lainya,"jelas Boy.

Tapi, anak buah Jenderal Timur Pradopo itu masih enggan menjelaskan lebih rinci identitas keduanya. Yang jelas, dua perwira tersebut akan disampaikan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Yang jelas dua itu merupakan perwira, karena pada malam kejadian itu, informasi dari pemeriksaan ada 3 perwira yang di TKP, berstatus Ipda pada saat itu. Intinya satu di KPK, satu lagi dipolda lain, tapi saya belum dapat jelaskan inisial dan spesifiknya dibagian mana, karena belum melangkah kesana ya," demikian kata Boy. [rmol/hta]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Ginjal Sehat Dimulai dari Piringmu: Edukasi Nutrisi Remaja untuk Pencegahan Gagal Ginjal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa