post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan eksekusi terhadap Supriatna, mantan anggota DPRD Barsel periode 1999-2004 satu tahun penjara. Eksekusi terhadap Supriatna sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 600 K/PID.SUS/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang merupakan putusan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Suai, SH mengatakan, kalaupun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana atas putusan Mahkamah Agung tersebut, hukuman tetap dijalankan dan Kejaksaan Negeri Buntok tetap melakukan eksekusi karena sesuai dengan amanat undang-undang.

Suai menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Supriatna yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) tersebut.

"Panggilan pertama dilayangkan surat pada 6 Oktober lalu, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir pada 10 Oktober 2012 dengan alasan sedang mengikuti kegiatan," kata Suai di Buntok, Senin (15/10).

Kemudian pihaknya lanjut Suai melayangkan kembali surat panggilan kedua pada 10 Oktober agar Supriatna datang pada hari Senin (15/10).

"Sekitar pukul 9.30 WIB Supriatna datang ke Kejaksaan Negeri Buntok memenuhi panggilan kedua dan Supriatna langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA tersebut," jelasnya.

Putusan MA tertanggal 30 Desember tersebut Supriatna terbukti korupsi dana asuransi purna bakti anggota DPRD Barsel periode 1999-2004 senilai 1,8 miliar dan divonis dengan hukuman satu tahun penjara.

Saat dikonfirmasi Supriatna mengatakan putusan tersebut baik dalam pertimbangan maupun amar putusanya terdapat beberapa kesalahan nyata dari Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI.

"Untuk itu saya akan mengajukan Peninjaun Kembali (PK)," ucap Supriatna.

Sebelum dieksekusi, dia melalui kuasa hukumnya Andi M Noor sudah bermohon kepada Kejaksaan Negeri Buntok agar eksekusi ditunda selama mengajukan PK, namun permohonan tersebut tidak diterima sehingga dia langsung dieksekusi dan dibawa ke Rutan Buntok.

"Dikantor kejaksaan saya sangat kooperatif, namun saat dieksekusi saya dikawal ketat aparat kepolisian seperti seorang teroris saja," kata Supriatna.


Pada persidangan di Pengadilan Negeri Buntok beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa mantan anggota DPRD Barsel periode 1999-2004 menuntut masing masing secara terpisah.

"Ini terkesan tebang pilih dan diskriminatif karena hanya saya yang diproses sedangkan mantan anggota dewan periode 1999-2004 lainnya dan ada beberapa orang yang saat ini kembali duduk menjadi anggota DPRD tidak pernah diproses," ucapnya.

Untuk itu Supriatna meminta kepada Kejari Buntok memproses mantan anggota DPRD Barsel periode 1999-2004 yang tersangkut kasus asuransi purna bhakti tersebut dalam satu minggu ini.

"Jika Kejaksaan Negeri Buntok tidak memprosesnya, maka dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri dan KPK," katanya. [rmol/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal