
"Besok rapat pleno dipimpin oleh saya. Besok Pak Dim (Ahmad Dimyati) akan laporkan hasil dari rapat panja hari ini," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/10).
Dijelaskan Ignatius, bahwa Baleg masih mempunyai beberapa opsi terkait pemahasan revisi UU KPK. Opsi tersebut antara lain dihentikan dengan sendirinya, dicabut prolegnas atau dilakukan penguatan didalamnya.
"Ada beberapa pemikiran apakah dihentikan, dengan tidak dilakukan pembahasan atau apakah dicabut dari prolegnas, atau akan dilakukan penguatan," jelasnya.
Menurut Politisi Demokrat ini, sejauh ini ada tujuh fraksi yang secara tertulis menyampaikan ke pimpinan DPR meminta pembahasannya di hentikan. Baleg sendiri pun, tidak pernah melakukan pembahasan untuk dikuatkan atau sebaliknya.
"Kita endapkan dulu pembahasannya. Tapi apakah nantinya akan dicabut dari Prolegnas atau tidak itu akan dilihat besok. Kita akan undang Menkumham, jika beliau setuju maka kita akan ajukan ke Paripurna," jelas Ignatius.
"Prolegnas yang memutuskan di paripurna, maka harus dilaporkan ke Paripurna juga. Tapi jika tidak sampai kesana maka tidak akan kami bawa ke paripurna. Cukup ke pimpinan. Dan konpres menjelaskan bahwa DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan revisi UU ini," sambung Ignatius.
Jika tidak dicabut dari prolegnas, kata Ignatius, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pembahasan lagi nanti-nya. Dengan memasukan keputusan MK atau menambahkan pasal-pasal yang menguatkan. Baleg sendiri, sejak awal tidak pernah menyetujui pembahasan revisi ini, karena melihat substansi-nya malah akan melemahkan lembaga superbody tersebut. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA