post image
KOMENTAR
Pengacara Patra M Zein, menilai tuntutan 2,5 tahun penjara kepada dua kliennya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori yang dibuat jaksa KPK sangat dipaksakan. Sebab dari fakta-fakta persidangan jelas menunjukan kedua terdakwa hanya diperintah atasannya.

"Mereka hanya alat. Orang yang disuruh melakukan tanpa tahu maksud dan tujuan prmberian uang tidak dapat dipidana," kata Patra kepada wartawan usai peridangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).

Dikatakan, mestinya jaksa tidak perlu takut menegakkan keadilan dengan menuntut bebas kedua terdakwa Yani Anshori dan Gondo Soedjono. Apalagi keduanya mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian uang itu.

"Jaksa pun sepakat bahwa Yani dan Gondo itu hanya kurir, jadi tidak sepantasnya mereka dituntut pidana. Harusnya Jaksa menuntut bebas keduanya," tegas Patra.

Namun karena tuntutan sudah dibacakan sekarang ini bergantung pada majelis hakim. Dia berharap majelis hakim mempertimbangankan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Majelis hakim harus memutuskan dengan seadil-adilnya. Fakta-fakta dalam persidangan harus dianalisis dan dijadikan bahan pertimbangan," katanya.

Patra menegaskan, selama proses persidangan terungkap bahwa pemberian uang kepada Bupati Buol sama sekali tidak mempengaruhi proses penerbitan surat-surat terkait lahan sawit PT HIP. Buktinya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buol, Haryono Suroso yang menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya mengatakan surat-surat yang ditandatangani Bupati Buol Amran Batalipu tidak terkait dan bukan persyaratan dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Hal ini, sambung Patra, dipertegas dengan keterangan dari Asisten I Pemda dan ketua tim lahan Kabupaten Buol,  Amir Togila. Saat bersaksi Amir mengatakan surat-surat yang ditandatangi tidak terkait dan bukan persyaratan untuk mengurus HGU. BPN juga tidak pernah menerbitkan HGU untuk lahan 4.500 hektar dan diluar 4.500 hektar.

"Ini harusnya jadi pertimbangan jaksa," tegasnya.

Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa dituntut pidana 2.5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subside 3 bulan kurungan. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan subsider terhadap keduanya mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa