post image
KOMENTAR
  Tiga penegak hukum, KPK, Polri, Kejaksaan memang harus berhati-hati menentukan mekanisme terkait pelimpahan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM dari Polri ke KPK.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jumat, 19/10).

Tapi, dalam pidato pada Senin malam pekan lalu (8/10), jelas Denny, ada tiga pesan yang disampaikan Presiden SBY terkait sengketa penanganan kasus itu antara Polri dan KPK.

"Tapi kalau dilihat dari pidato Presiden kata kuncinya itu ada tiga. Pertama, tidak dikekang. Kedua, tunggal. Ketiga diserahkan kepada KPK dasar hukumnya jelas UU KPK Nomor 30," jelas Denny.

Denny melihat, semua penegak hukum punya semangat yang sama. Bahwa kasus itu ditangani KPK.

"Teknis detail (pelimpahan) agar lebih hati-hati. Agar tidak menimbulkan persoalan. Kita melihat semangatnya sama dan tentu saja semua punya pemahaman untuk melaksanakn perintah Presiden sebagai Kepala Negara," jelasnya. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa