post image
KOMENTAR
  Pengamat kebijakan energy Sofyano Zakaria menyambut baik langkah BPK mengaudit pencurian minyak terkait banyaknya kegiatan penyelundupan yang ditangkap Bea Cukai.

"Audit itu untuk diketahui kerugiannya dan penyimpangannya," katanya di Jakarta, Minggu (21/10).

Namun, kata dia, audit itu juga harus dibarengi dengan dibentuknya Tim Terpadu Pengawasan Pengangkutan Laut Migas yang bisa langsung dikoordinir Menko Politik, Hukum dan Keamanan.

"Setiap kapal Tanker yang akan mengangkut migas agar memberitahukan atau melaporkan segala aktifitas kapal yang bersangkutan, dan tim juga harus mengawasi gerak kapal-kapal tersebut," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai, kasus penyelundupan minyak yang tertangkap di kepulauan Riau baru baru ini, sama dengan kasus pencurian di terminal lawe lawe Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2005. Modusnya adalah mengambil toleransi losses sebesar 0,2 persen dan ini menjadi sangat besar jika dikalikan kumulatif muatannya.

"Misalnya, pada tanker dengan muatan 35.000 KL maka dengan losses sebesar 0,2 persen itu berarti terdapat 70 KL atau 70 ton atau 70.000 liter minyak tak "bertuan". Dan Itu adalah hasil losses untuk sekali angkutan," katanya.

Karena itu secara administratif masih masuk dalam toleransi losses, maka pemilik minyak bisa saja membantah tidak ada kerugian walaupun faktanya tetap ada kerugian. Dengan begitu jika kapal tanker atau transporter tidak ke tangkap, maka pemilik minyak tidak akan merasa rugi karena masuk dalam toleransi losses.

Menurutnya, penyelundupan minyak pasti menggunakan cara yang teramat licin. Kerugian yang timbul juga berpotensi merugikan negara triliun rupiah seperti terjadi pada kasus Lawe-Lawe dan ini lebih berbahaya dari Korupsi.

"Presiden harus optimalkan pengawasan disektor ini," katanya.

Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, pihaknya akan mengaudit produksi minyak dan distribusi BBM terkait dengan banyaknya kasus penyelundupan minyak. Menurutnya audit akan dilakukan dari hulu-hilir mulai dari BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas), BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Migas), dan Pertamina akibat banyaknya kasus penyelundupan BBM subsidi dan minyak mentah milik Indonesia.

BPK, kata dia, tidak akan pandang bulu jika ditemukan ada pihak yang Pertamina atau badan usaha yang terindikasi melakukan praktik tersebut, maka BPK akan segera menindaknya.

Untuk diketahui, Bea Cukai Kanwil Riau menangkap kapal MT Martha Global selaku transporternya minyak Pertamina karena terbukti membawa minyak mentah sebanyak 35 ribu kiloliter dari Dumai yang seharusnya menuju Cilacap, namun berbelok mengarah ke perairan Malaysia pada 19 September 2012.

Pertamina juga mengaku dari 2010 hingga Oktober 2012 tercatat, pencurian minyak mentah Pertamina mencapai 370 ribu barel. Kerugian yang ditanggung 37 juta dolar AS. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa