
Bahkan, bekas Bupati Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah ini mengatakan tak perlu mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia malah meminta langsung pada tahap selanjutnya yaitu pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
"Insya Allah dan alhamdulillah saya siap. Kalau perlu tidak usah mendengarkan dakwaan, langsung eksepsi," kata Amran di Pengadilan Tipikor.
Pada kasus ini, Amran diduga menerima suap Rp 3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya.
Suap itu terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan anak buah Hartati yang menjadi Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amrab, pada 26 Juni 2012.
Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.
Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA