post image
KOMENTAR
Hakim Agung Gayus Lumbuun boleh-boleh saja mendesak Nurhadi mundur. Tapi, proses pemecatan seorang pejabat tidak bisa begitu gampang. Ada aturan yang jelas mengaturnya.

Demikian disampaikan Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Rakyat Merdeka Online, malam ini (Kamis, 25/10).

Pernyataan ini disampaikan Ridwan menanggapi permintaan Gayus Lumbuun agar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipecat. Salah satunya adalah perbedaan fasilitas tiket pesawat dan jenis kendaraan antara pejabat eselon 1 dengan hakim agung ketika perjalanan dinas.

Soal tiket pesawat, Ridwan menyatakan, sesuai protap, hakim agung memang di kelas bisnis, pejabat eselon 1 juga bisnis. Tapi, dalam kondisi-kondisi tertentu bisa dipindah ke kelas ekonomi.

"Misalnya dalam kondisi pesawat penuh, penerbangan terbatas, keuangan terbatas. Saya kira kita juga harus maklum itu," jelasnya.

Bagaimana dengan audit? Ridwan menyatakan MA terbuka saja. Tapi, selama ini MA selalu diaudit baik oleh BPK maupun audit internal yang dilakukan badan pengawas. Hasilnya jelas, untuk laporan keuangan tahun 2010, MA dapat predikat wajar dengan pengecualian dari BPK. "Kita sekarang bekerja keras untuk menuju ke wajar tanpa pengecualian."

Ridwan berharap, masalah Gayus dan Nurhadi bisa cepat selesai. Dia menganggap, perselisihan itu terjadi karena perbedaan pendapat saja. "Hanya persoalan perbedaan pendapat. Insya Allah dengan diskusi selesai," tandasnya. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa