
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, pihaknya sudah melakukan penyidikan. Kini polisi masih melengkapi arahan dari Kejaksaan Agung untuk memenuhi P19.
"Ya dari aspek penegakan hukum ada penyidikan, ada penuntutan. Di penuntutan misalnya ada arahan JPU, kita penuhi," kata Sutarman, usai Sholat Iedul Adha, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (Jumat,26/10).
Soal akan melanjutkan proses hukum mantan Menteri Kesehatan itu ke P22, jenderal bintang tiga itu hanya menyatakan kalau penyidik terus bekerja maksimal.
"Kalau memang kita sudah maksimal, kita kirim maksimal," pungkas Sutarman, sambil menambahkan pihaknya belum berencana akan P22.
Sebelumnya dikabarkan, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari, hingga saat ini masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan KUHAP, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung. Menurut Boy, berkas dinyatakan belum lengkap karena kurangnya bukti materiil.
Siti pun berbulan-bulan menyandang status tersangka sejak ditetapkan pada 28 Maret 2012 lalu. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA