post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan aturan main dalam pencalonan pasangan gubernur dan wakil gubernur yang didukung partai politik kepada seluruh tim pemenangan calon di Medan, Kamis.

Dalam sosialisasi itu, KPU Sumut menerangkan secara detail proses pelampiran berkas dukungan tersebut sesuai dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, uu 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU 9/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Namun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, KPU Sumut membuat aturan main yang lebih detail guna menghindari masalah di kemudian hari.

Anggota KPU Sumut Turunan Gulo menjelaskan, selain syarat normatif seperti nilai ketakwaan, kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta tingkat pendidikan minimal SLTA sederajat, pasangan cagub/cawagub tersebut juga harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Pasangan cagub/cawagub Sumut itu juga tidak boleh memiliki tanggungan hutang, baik secara perseorangan mau pun badan yang dapat merugikan keuangan negara yang dibuktikan berdasarkan keterangan pengadilan negeri.

Demikian juga keterangan tidak sedang berada dalam kondisi pailit berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga di wilayah hukum tempat tinggal calon.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasangan cagub/cawagub tersebut harus mendapatkan dukungan partai politik yang memiliki 15 kursi di DPRD Sumut.

Jika tidak mendapatkan dukungan dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumut, pasangan calon tersebut harus memiliki dukungan gabungan partai politik dengan persentase 15 persen dari suara yang masuk dalam Pemilu 2009.

Dengan keberadaan Pemilu 2009 di Sumut yang menghimpun 5.234.575 suara sah, berarti pasangan cagub/cawagub tersebut harus bisa memperoleh dukungan partai politik dengan jumlah 785.187 suara, meski partai yang bersangkutan tidak memiliki kursi di legislatif.

Menurut dia, dukungan yang disampaikan partai politik tersebut harus ditandatangani langsung ketua dan sekretaris, baik di tingkat provinsi mau pusat.

Pihaknya tidak akan menerima dukungan partai politik yang tidak ditandatangani langsung ketua dan sekretaris karena tidak ingin pencalonan tersebut menimbulkan konflik di kemudian hari.

Jika dukungan tersebut diberikan kepada lebih satu pasangan calon, KPU Sumut hanya akan menerima dan memproses dukungan yang didaftarkan terlebih dulu.

“Jadi, parpol diharapkan segera mendaftar. Jangan menunggu ‘injury time’,” katanya. [ant/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa