MBC. Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono, mengemis belas kasihan hakim Tipikor Jakarta. Anak buah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat non aktif Hartati Murdaya itu mengklaim, dirinya hanyalah kurir, menjalankan perintah atasan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Amran Batalipu selaku bupati Buol yang tak lain adalah bantuan untuk kampanye Pemilukada, bukan sebagai suap untuk pengurusan izin hak guna usaha perkebunan sawit perusahaannya.
"Saya hanya sebagai pihak yang disuruh oleh atasan untuk mengantarkan uang tanpa tahu maksud dan tujuannya selain untuk bantuan Pemilukada," ucap Gondo saat membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11) lalu.
Menurut Gondo yang membacakan nota pledoinya bergantian dengan tim penasehat hukumnya yang diketuai oleh Patra M Zein, Amran Batalipu terus-terusan mendesak dan memaksa meminta uang dari PT HIP. Kemudian Totok Lestyo selaku direktur PT HIP dengan terpaksa memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
"Kasus ini seharusnya bukan kasus penyuapan, melainkan kasus permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan oleh Amran Batalipu," kata dia.
Hal ini lanjut dia, juga telah terbukti dalam proses persidangan. PT HIP merupakan korban pemerasan, sehingga dirinya, Yani Ansori, maupun pemilik PT HIP Hartati Murdaya tidak sepatutnya dijadikan tersangka, disidangkan dan dituntut hukuman.
Sebelum Totok menyerahkan uang Rp 3 miliar, jelasnya, memang Hartati Murdaya pernah memerintahkan untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amran. Namun pemberian tersebut dimaksudkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat di Buol berkaitan dengan keamanan perusahaannya karena pada Januari dan Mei 2012 terjadi aksi demontrasi, mogok kerja, dan perusahaan diduduki selama 14 hari sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Uang Rp 1 miliar bukan untuk Amran Batalipu, tetapi untuk bantuan sosial kepada masyarakat berkaitan dengan masalah keamanan pabrik dan perkebunan. Totok Lestyo mencairkan uang perusahaan sejumlah Rp 3 miliar di luar sepengetahuan Hartati Murdaya," ucapnya menampik dakwaan jaksa sebelumnya.
Gondo menguraikan, dirinya telah menolak berangkat ke Buol untuk memberikan uang kepada Amran karena trauma hampir mengalami kecelakaan pesawat di sana. Namun Totok Lestyo tetap memerintahkannya untuk berangkat.
Dia juga menampik menegtahui tujuan pemberian uang tersebut. Kecuali uang itu untuk bantuan Pemilukada. Bahkan dia berkilah, dirinya tidak mengerti urusan surat-surat perijinan perkebunan karena hal itu bukan bidang tugasnya. Karena itulah Gondo meminta hakim menolak tuntutan jaksa KPK dan membebaskannya dari segala tuduhan.
"Saya hanya seorang agronom, ahli tanaman. Kemudian akibat pemberian uang itu pun tidak ada satu helai surat perizinan pun yang diterbitkan Amran untuk PT HIP," tutur Gondo dengan penuh harap. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA