
Dalam keterangannya, dia mengungkapkan bahwa terdakwa Fahd A Rafiq pernah meminta bantuan. Bantuan itu, kata Zamzami berupa pembuatan kuitansi palsu. Kuitansi itu berupa pinjam meminjam antara dirinya dengan Fahd.
Itu dilakukan guna mengaburkan fakta yakni Fadh meminjam uang sebesar Rp 7 miliar dari Zamzami untuk mengurus alokasi DPID.
Di hadapan persidangan, Zamzam mengaku sudah mengetahui Fahd meminjam uang itu untuk mendapatkan proyek DPID.
"Dia (Fahd) pernah telepon Januari 2012. Intinya 'bang, gawat. Saya diperiksa KPK. Tolongin saya buatkan kuitansi pinjam meminjam yang uang itu'," kata Zamzami menirukan ucapan Fahd.
Dihadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Sudjatmiko itu, Zamzami mengaku jika Rp 7 miliar itu bukan uangnya sendiri, tapi hasil patungan dirinya, Zulbarsyah dan Taufik Reza
Dalam kasus ini, Fahd diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Wa Ode Nurhayati dalam kapasitas saat itu, anggota Banggar DPR. Pemberian dana dimaksudkan meloloskan DPID di tiga kabupaten Aceh. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA