post image
KOMENTAR
Ketua harian DPD Aceh Partai Golkar, Zamzami bersaksi untuk terdakwa Fahd A Rafiq dalam perkara korupsi alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Dalam keterangannya, dia mengungkapkan bahwa terdakwa Fahd A Rafiq pernah meminta bantuan. Bantuan itu, kata Zamzami berupa pembuatan kuitansi palsu. Kuitansi itu berupa pinjam meminjam antara dirinya dengan Fahd.

Itu dilakukan guna mengaburkan fakta yakni Fadh meminjam uang sebesar Rp 7 miliar dari Zamzami untuk mengurus alokasi DPID.

Di hadapan persidangan, Zamzam mengaku sudah mengetahui Fahd meminjam uang itu untuk mendapatkan proyek DPID.

"Dia (Fahd) pernah telepon Januari 2012. Intinya 'bang, gawat. Saya diperiksa KPK. Tolongin saya buatkan kuitansi pinjam meminjam yang uang itu'," kata Zamzami menirukan ucapan Fahd.

Dihadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Sudjatmiko itu, Zamzami mengaku jika Rp 7 miliar itu bukan uangnya sendiri, tapi hasil patungan dirinya, Zulbarsyah dan Taufik Reza

Dalam kasus ini, Fahd diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Wa Ode Nurhayati dalam kapasitas saat itu, anggota Banggar DPR. Pemberian dana dimaksudkan meloloskan DPID di tiga kabupaten Aceh. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa